Kebijakan Perihal Pengabdian Kepada Masyarakat
Kebijakan tentang PkM di PS dan UPPS tertuang dalam beberapa keputusan diantaranya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Bagian Kesebelas Pasal 47.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Bagian Kedua pasal 12 hingga pasal 17.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
- Keputusan Rektor Nomor 296 tahun 2022 Standar Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Keputusan Rektor Nomor 1355 Tahun 2022 Tentang Arah Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Rencana Induk Pengembangan Penelitian (RIPP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2022-2025.
- Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat UIN mengabdi Qoryah Thoyyibah 2023.