Kebijakan Perihal Pengabdian Kepada Masyarakat

Kebijakan tentang PkM di PS dan UPPS tertuang dalam beberapa keputusan diantaranya:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Bagian Kesebelas Pasal 47.
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Bagian Kedua pasal 12 hingga pasal 17.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
  4. Keputusan Rektor Nomor 296 tahun 2022 Standar Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  5. Keputusan Rektor Nomor 1355 Tahun 2022 Tentang Arah Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  6. Rencana Induk Pengembangan Penelitian (RIPP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2022-2025.
  7. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat UIN mengabdi Qoryah Thoyyibah 2023.