Kebijakan Perihal Kebijakan
Kebijakan penelitian di PS dan UPPS diatur dan merujuk pada peraturan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang- undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
- Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 tentang Agenda Riset Keagamaan Nasiona (ARKAN) 2018-2028
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor: Un.03/PP.00.01/1921/2017tentang Standar Mutu Internal Penelitian
- Rencana Induk Pengembangan Penelitian (RIPP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2018-2022
- Rencana Induk Pengembangan Penelitian (RIPP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2022-2025
- Dekan Nomor: B-2916/Un.3/FITK/PP.009/6/2022 Penerimaan Dana Penelitian dalam Rangka Rekognisi Penelitian Doen dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.