Kebijakan Perihal Keuangan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS. Kebijakan tentang pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS sebagai berikut:
- PMA RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ortaker UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- PMA RI Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Statuta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 60/Pmk.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
- Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-5 /AG/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 1885 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2021-2025
- Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 1114 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun 2022 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 277 Tahun 2020 Tentang Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Universitas, Fakultas, Pascasarjana dan Program Studi UIN Maulana Malik Ibrahim tahun 2020.
- PMA RI nomor 725 tahun 2020 tentang Uang Kuliah Tunggal pada PTKN di Kementrian Agama tahun 2020-2021
- Keputusan Rektor nomor 1382 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pembayaran perjalanan dinas jabatan dengan mekanisme dibayar dimuka UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Keputusan Rektor nomor 1435 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyusunan tarif layanan BLU UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Kebijakan Perihal Prasarana dan Sarana Pendidikan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.
- Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 1885 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2021-2025
- Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor: 296 tahun 2020 tentang standar system penjaminan mutu Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 2081 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis FITK Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2021-2025
- SOP Pengadaan barang dan jasa no 11/ULP-UMUM/AUPK-UINMALIKI tanggal 31 Oktober 2017.
- Keputusan Rektor nomor 1378 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendaftaran supplier data pengawai dosen tetap bukan PNS UIN Maulana Malik Ibrahim.
- Keputusan Rektor nomor 1386 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pencatatan informasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.